KTMM - Pengertian Kelompok Tani
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.273/Kpts/OT.160/4/2007, kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi, lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Menurut Purwanto (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani-nelayan yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial budaya untuk mencapai tujuan yang sama, dengan demikian kelompoktani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Beranggotakan petani-nelayan;
2) Hubungan antara anggota erat;
3) Mempunyai pandangan, kepentingan yang sama dalam mengelolah usahataninya;
4) Mempunyai kesamaan jenis komoditas usaha;
5) Usahatani yang diusahakan merupakan sebuah ikatan fungsional/bisnis;
6) Mempunyai tujuan yang sama.
Ciri-ciri Kelompoktani
Ciri-ciri kelompoktani yakni: a) saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota; b) mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani; c) memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi; dan d) ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun unsur pengikat kelompoktani adalah sebagai berikut:
1) Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
2) Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya;
3) Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya;
4) Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya; dan
5) Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
Fungsi Kelompoktani
Pembinaan kelompoktani-nelayan diarahkan untuk memberdayakan petani nelayan agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak, untuk itu pembinaan diarahkan agar kelompoktani dapat berfungsi sebagai kelas belajar mengajar, sebagai unit produksi, serta sebagai wahana kerjasama menuju kelompoktani sebagai kelompok usaha (Pusluhtan, 2002).
a. Kelas belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha lainnya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
c. Unit produksi: Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Klasifikasi Kelompoktani
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa klasifikasi kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok dari hasil evaluasi dengan menggunakan lima jurus kemampuan kelompok.
Menurut BPSDMP (1996), bahwa kelas kemampuan kelompoktani-nelayan ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolak ukur/jurus kemampuan kelompok, yakni dengan kriteria nilai 0 sampai dengan 1000.
Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.
Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
a. Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
b. Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.
c. Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
d. Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur.
Pembinaan dan Pemberdayaan
Pembinaan kelompoktani diarahkan untuk memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi resiko usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak.
Untuk mencapai hal tersebut, penyuluhan pertanian dilakukan melalui pendekatan kelompok, membina terjalinnya kerjasama individu petani dalam proses belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, proses produksi untuk mencapai skala ekonomi, serta proses kerjasama melalui pembinaan hubungan melembaga dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dan kerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya (swasta dan BUMN) untuk pengelolaan usahatani mulai dari pengadaan sarana, kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil, dan selanjutnya kelompok dapat meningkatkan kerajasama sebagai kelompok usaha sehingga akan meningkatkan kemampuan petani untuk meningkatkan produktivitas pendapatan dan kesejahteraannya (Pusluhtan, 1996).
Di samping itu, sesama petani yang sudah maju dapat membentuk asosiasi satu komoditas atau kombinasi komoditas pertanian dengan menciptakan kerjasama profesional dikalangan produsen komoditas pertanian dalam mencapai tujuan komersial.
Untuk meningkatkan peranan petani dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam memecahkan berbagai masalah pembangunan di wilayahnya, menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, maka dipilih kontaktani-nelayan yang handal di setiap desa sebagai Kontaktani-nelayan Andalan (KTNA), yang selanjutnya membentuk Kelompok KTNA pada tingkat kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional. Dengan demikian, petani-nelayan akan turut berperan dalam pembangunan di wilayahnya maupun pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pertanian.
Pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan diharapkan semakin mengembangkan kemandirian dan kemampuan kelompok, sehingga para penyuluh pertanian dan instansi terkait dapat menyusun program pembinaan yang terarah dalam meningkatkan kemampuan kelompoktani di wilayah kerjanya.
Pusluhtan (1996), menjelaskan bahwa penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:
a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal, Indikator:
§ Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
§ Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
§ Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
§ Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
§ Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
§ Kemampuan melakukan analisis usahatani.
b. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain, Indikator :
§ Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
§ Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
§ Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
§ Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
§ Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.
c. Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, Indikator :
§ Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
§ Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
§ Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
§ Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
§ Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.
d. Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD, Indikator:
§ Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
§ Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
§ Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
§ Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
§ Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.
e. Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok, Indikator:
§ Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
§ Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
§ Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
§ Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
§ Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
§ Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang bersangkutan);
§ Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
§ Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.
Dinamika Kelompoktani
Menurut Purwanto (2007), dinamika kelompoktani adalah seluruh aktivitas dari kekuatan interen dan eksteren secara interaktif dari seluruh anggota kelompok. Sedangkan kelompok dikatakan dinamis apabila semua unsur yang ada dalam kelompok berinteraksi dan berperan sesuai fungsinya,
Selanjutnya untuk mengukur kedinamisan dalam suatu kelompok dapat dilihat dari segi:
1) pertemuan kelompok;
2) produksi usahatani meningkat;
3) adanya rencana kerja;
4) pengurus aktif (berfungsi);
5) norma kelompok ditaati;
6) adanya tabungan;
7) pendapatan dan Kesejahteraan.